KPK Dukung KPU Kembalikan Berkas 5 Bakal Caleg Mantan Koruptor

Agus berpendapat, lima Bacaleg yang didiskualifikasi KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 12:05 WIB
Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK lainnya memasuki Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi lima bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Menurut Agus, langkah itu adalah hal positif yang harus dikedepankan.

"Sangat bagus, anggota legislatif yang kualitasnya bagus harus kita kedepankan," kata Agus di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dia berpendapat, lima Bacaleg yang dimentahkah KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas. Karenanya, Agus sepakat sepatutnya nama-nama tersebut diganti.

"Jadi sudah gagal dalam hal integritas, saya setuju diganti," jelas Agus.

Sebelumnya, KPU menegaskan ada lima orang Bacaleg DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Karenanya, sesuai PKPU, mereka langsung tidak diloloskan dalam tahap proses administrasi awal oleh KPU.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu 21 Juli 2018.

Meski tidak menyebut nama dan partai mana kelima Bacaleg tersebut, KPU memberi kesempatan pada partai terkait untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya