Liputan6.com, Jakarta - Salmah, warga Gang Dahlia, Pasar Impres, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menceritakan pengalamannya mengurus sertifikat rumahnya. Dia mengeluarkan uang total Rp 8,4 juta secara bertahap untuk oknum A, yang bertugas sebagai staff pelayanan masyarakat di Kelurahan Gandaria Utara.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (25/7/2018), uang itu disebut-sebut digunakan sebagai biaya mengurus sertifikat rumahnya. Namun, dua tahun berselang, sertifikat yang diinginkan tak kunjung ada.
"Kata dia disuruh siapin aja berkasnya, sama dia bilang siapin dana sekian. Terakhir saya kasih Rp 400 ribu. Saya berkala ngasihnya ke dia," kata Salmah, korban oknum petugas keluarahan Gandaria Utara.
Advertisement
Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris tak menampik ada oknum yang telah menerima sejumlah uang dari Salmah. Atas perbuatannya, pelaku diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat berkala dan tidak menerima tunjangan kinerja daerah selama 1 tahun.
"Yang bersangkutan sudah mengikhlaskan masalah ini, dan tanahnya sudah diukur oleh BPN yang nantinya akan kita buatkan sertifikat," ujar Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, menilai sanksi itu terlalu ringan.
"Saya juga kaget sanksinya itu sangat ringan sekali. Nanti saya akan tanya dulu sama saksi-saksi yang ada," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Rio Audhitama Sihombing)