Polri: Sabu yang Dibawa Eks Wadir Narkoba Kalbar Barang Bukti Kejahatan

Iqbal menuturkan, Hartono berada di Jakarta dalam rangka melakukan pengembangan kasus bersama anak buahnya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Jul 2018, 19:56 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 19:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menemukan titik terang asal sabu yang dibawa mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Rupanya, sabu tersebut diambil dari barang bukti hasil penegakan hukum.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan yaitu mengambil 23 gram sabu itu untuk digunakan sendiri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Iqbal menuturkan, Hartono berada di Jakarta dalam rangka melakukan pengembangan kasus bersama anak buahnya. Namun, dia meninggalkan timnya lantaran ada urusan keluarga di Sulawesi Selatan.

Saat hendak meninggalkan Jakarta, Hartono diamankan petugas aviation security (avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang karena kedapatan membawa sabu.

"Saat mau check in di situ petugas menemukan barang terlarang," kata Iqbal.

Berdasarkan pemeriksaan, Hartono diketahui beberapa kali mengonsumsi sabu. Namun Iqbal belum bisa memastikan apakah Hartono mengonsumsi sabu bersama anak buahnya. Dia memastikan, pihaknya juga akan memeriksa dan mengambil sampel urine anak buah Hartono.

"Kami akan lakukan nanti untuk kepentingan pengecekan. Memang timnya duluan (ke Jakarta) tapi yang bersangkutan menyusul dari Kalbar," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Hartono diamankan petugas aviation security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 6.20 WIB.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1855/VII/KEP/2018, AKBP Hartono dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Surat pencopotan itu ditandatangani pada 28 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya