Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Dasar Guru 3T

Bamsoet juga mendorong Kemendikbud untuk segera memperbaiki sistem informasi tunjangan guru.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Agu 2018, 20:18 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 20:18 WIB
Buka Puasa Bersama di Rumah Ketua DPR
Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menghadiri acara buka puasa bersama dengan pimpinan dan anggota DPR di Rumah Dinas Ketua DPR Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengawasi pemberian tunjangan bagi guru di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Peringatan itu untuk merespons guru 3T di Kabupaten Aceh Besar (NAD) dan Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat) yang belum menerima tunjangan.

“Meminta Kemendikbud untuk memberikan pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan guru tersebut, agar penyaluran tunjangan kepada guru di daerah 3T tepat sasaran, lancar sesuai waktu pencairan dan tidak sering tertunda,” ujar Bambang Soesatyo melalui layanan pesan, Jumat (3/8/2018).

Legislator Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu mengatakan, perbaikan dalam tata kelola pencairan tunjangan guru harus benar-benar diperhatikan.

“Dalam rangka menyejahterakan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendikbud untuk segera memperbaiki sistem informasi tunjangan guru. Tujuannya mempermudah para guru dalam menelusuri jejak proses pencairan tunjangan.

“Karena masih banyak kekurangan dan keterbatasan informasi dalam sistem berbasis daring,” tuturnya.

Bamsoet juga meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kemendikbud dan pemerintah daerah terkait untuk segera memenuhi hak-hak dasar guru 3T. Dengan demikian, katanya, kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T juga bisa terlaksana secara baik.

Namun, Bamsoet juga mengharapkan solusi untuk pembayaran tunjangan guru 3T bukan bersifat sementara. “Meminta Kemendes PDTT, Kemendikbud bersama dengan organisasi guru di Indonesia untuk mengkaji inti masalah dari belum dibayarnya tunjangan guru, khususnya di daerah-daerah 3T, guna merumuskan solusi-solusi terbaik bagi guru di Indonesia,” kata Bamsoet.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya