Aher Diajukan Jadi Wagub DKI Pengganti Sandiaga, Ini Respons Mendagri

Tjahjo mengatakan tidak ada aturan dalam undang-ufndang yang melarang mantan gubernur turun menjadi wakil gubernur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2018, 17:07 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 17:07 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri, Tjahjo Kumolo usai meninjau kesiapan ruang pendaftaran bakal capres/cawapres Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8). Pendaftaran akan ditutup 10 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu kesepakatan partai Gerindra dan PKS untuk menentukan pengganti Sandiaga Uno dalam jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Saat disebut Ahmad Heryawan alias Aher yang akan diusung untuk menggantikan Sandi, Tjahjo merasa heran. Sebab, Aher sudah dua periode menjadi gubernur. Jika Aher menjadi wakil gubernur, maka jabatan Aher secara otomatis turun.

"Kalau sudah dua kali jadi bupati, naik ke wagub, ya boleh. Naik ke gubernur, boleh. Tapi masa sudah dua kali gubernur mau jadi wakil gubernur," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Tjahjo mengatakan, memang sejauh ini tidak ada aturan dalam Undang-Undang yang melarang mantan gubernur turun menjadi wakil gubernur. Tjahjo pun tak mau berkomentar lebih jauh terkait pengganti Sandi.

"‎Saya masih belum bisa berandai-andai karena masih belum tahu apa yang diusulkan PKS ke DPRD, itu ranah partai pengusung dengan DPRD dulu. Soal siapa namanya, enggak ada masalah," kata dia.

Aher dan Mardani Ali Sera

Aher Kecam Pengakuan Sepihak Amerika Serikat Terkait Yerusalem
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Sebelumnya mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut menjadi calon kuat pengganti Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Selain nama Aher, ada nama politikus PKS lainnya, termasuk Mardani Ali Sera dan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Proses pergantian Sandi sendiri diserahkan pada partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada DKI 2017. Dua partai itu, yakni Gerindra dan PKS.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya