Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat jika terdapat bakal calon legislatif (caleg) DPR RI yang bermasalah. Ketika ada bakal caleg yang memiliki catatan kriminal sebagai dalam kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba, KPU segera mencoretnya.
"Ya silakan, kita masih menunggu laporan-laporan dari masyarakat jika ada laporan misalnya ada keterkaitan dari pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba," ucap Ilham, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (15/8/2018).
Penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dilakukan pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS dilakukan pada 12 Agustus-14 Agustus 2018. Sedangkan, masa penerimaan masukkan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama 12 Agustus-21 Agustus 2018.
Advertisement
Adapun link laman KPU terkait DCS Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dapat diakses melalui tautan http://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/950 selama periode tersebut.
Jika ditemukan, bacaleg bermasalah tersebut akan dicoret oleh KPU dan tidak dapat diganti dengan bacaleg lainnya. Namun, jika yang bersangkutan merupakan perempuan, maka, masih ada kemungkinan untuk diganti. Dengan syarat, posisi bacaleg tersebut dapat mengurangi minimal keterwakilan 30 persen perempuan.
"Nggak bisa ganti, kecuali perempuan yang jumlahnya 30 persennya jadi berkurang karena dicoret tadi. (Kalau perempuan), bisa diganti, karena dia akan berpengaruh kepada dapil hangus, (misalkan dia 33% saat dicoret) ya enggak (diganti)," ujar Ilham menjelaskan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Masyarakat Penting
Sebelumnya Ilham menuturkan, data rekapitulasi DCS ditayangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa melaporkan secara aktif kepada KPU jika benar ditemukan bacaleg dengan riwayat ketiga perkara itu.
"Nah ini penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses, melaporkan secara aktif kepada kami. Karena jika ditemukan kita akan mencoret calon yang bersangkutan dan tidak bisa diganti lagi oleh partai," tutur Ilham.
"Dan jika ada yang ingin mengundurkan diri setelah DCS ini, silakan saja, tetapi tidak bisa diganti oleh partai. Kecuali karena pengunduran dirinya itu berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen perempuan (maka akan diganti dengan bacaleg perempuan tanpa riwayat ketiga perkara itu)," sambung dia.
Advertisement