Koalisi Keadilan untuk Munir Desak Aktor Utama Segera Diungkap

Menurut Putri, negara wajib menyelesaikan kasus Munir hingga dalang utama di balik kasus pelanggaran HAM tersebut terungkap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Agu 2018, 19:26 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 19:26 WIB
20150729-PTUN Tolak Gugatan LBH Jakarta Soal Pembebasan Bersyarat Pollycarpus-Jakarta 2
Poster yang dibawa Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) saat sidang pembacaan putusan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan LBH Jakarta atas pembebasan bersyarat Pollycarpus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Keadilan untuk Munir mengkiritik bebasnya Pollycaprus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, setelah divonis 14 tahun penjara. Sebab, Pollycarpus yang mendapatkan banyak remisi, tidak mampu mengungkap dalang di balik pembunuhan Munir.

"Faktanya, pelaku utamanya dan dugaan melibatkan fasilitas negara juga belum diadili. Padahal, Presiden beberapa kali menyatakan akan menyelesaikan tapi juga tidak ada kelanjutan," ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Tak hanya itu, Koalisi Keadilan untuk Munir juga mendesak pemerintah untuk segera membuka data Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir yang sebelumnya telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Putri, negara wajib menyelesaikan kasus Munir hingga dalang utama di balik kasus pelanggaran HAM tersebut terungkap.

"Kami menilai dengan bebas murninya Pollycarpus selaku aktor lapangan bukan berarti negara telah selesai dalam proses pengungkapan kasus Munir. Negara memiliki kewajiban menuntaskan aktor utamanya," jelas Putri.

Adapun Koalisi Keadilan untuk Munir ini terdiri dari Kontras, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, dan Amnesty International Indonesia. Selain itu, ada pula Setara Institute, Asia Justice and Rights (AJAR), dan Suciwati.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Krismono sebelumnya mengatakan Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni hari ini. Pollycarpus merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Ia divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Pollycarpus mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya