Liputan6.com, Jakarta - Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso angkat bicara mengenai video viral soal polisi bermotor menyerobot masuk pintu tol.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga
Namun, ada beberapa pengecualian bagi kendaraan roda dua yang boleh masuk ke jalan tol, yaitu untuk keperluan pengawalan VVIP, atau tamu negara, atau kejadian khusus seperti saat pengawalan atlet Asian Games 2018.
Advertisement
"Di luar hal-hal yang sudah diatur, tentu sepeda motor dilarang masuk ke jalan tol," jelas dia, Rabu (5/9/2018).
Sebelumnya, Sebuah video polisi bermotor menyerobot masuk pintu tol menjadi viral di media sosial. Video 22 detik itu diunggah oleh Agus (44), pemilik akun Facebook Zenrin Zen.
Agus mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Senayan pada Minggu, 2 September kemarin, saat dirinya hendak menuju rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 05.54 WIB. Video tersebut terekam melalui kamera yang terpasang di dashboard mobil.
"Saya itu habis ngedrop (mengantar) istri saya yang mau CFD (car free day) di depan CIMB Niaga itu. Saya pulang dan lewat jalan tol itu," ujar Agus.
Di gerbang tol tersebut, ia melakukan tap kartu ke mesin gerbang tol otomatis (GTO) sebagai langkah pertama memasuki jalan tol. Di gerbang tol itu Agus melihat ada seorang polisi mengendarai motor besar berhenti di dekat palang tol.
"Saya selesai tap malah dia (polisi) masuk jalan tol. Palang jadinya tertutup dan saya harus tap lagi," kata Agus.
Dalam kejadian itu, Agus mengaku telah membunyikan klakson untuk memberhentikan polisi tersebut. Namun, klakson itu tak digubris oleh petugas tersebut.
"Ya sudah, akhirnya saya nge-tap lagi sajalah dan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: