Liputan6.com, Jakarta Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 11,5 miliar ke kas negara. Uang ini merupakan hasil dari hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda para koruptor berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
"Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp 11,5 miliar dan USD 450 ribu dan SGD 63 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018).
Dia menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Menurut dia, disetorkannya uang rampasan dan pengganti ke kas negara menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Advertisement
"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," jelas Febri.
Berikut rincian hasil penyetoran uang rampasan negara:
1. Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089,75. Jadi, total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 9.978.641.510,57.
2. Perkara terpidana Sudiwardono Rp 556.453.000 dan SGD 63.000.
3. Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000.
4. Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp 460.000.000 dan USD 450.000.
5. Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp 50.000.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini: