Kejagung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Kejaksaan Agung memiliki program baru untuk menangkap koruptor.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2018, 06:01 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 06:01 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memiliki program pemberantasan korupsi bertajuk Tabur 31.1, artinya setiap bulannya, 31 kejaksaan tinggi akan menangkap satu buron, terutama koruptor. Kejagung meyakini, tak bakal ada tempat aman untuk koruptor di Tanah Air.

"Melalui program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka di Jakarta, Minggu 20 Mei 2018.

Dia mengatakan, Tabur 31.1 merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum. Setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buron setiap bulannya.

Terkait dengan program Tabur 31.1, Kejaksaan tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor).

"Pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan berhasil menyetorkan sebesar Rp 52,2 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti, serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Korps Adhyaksa juga mampu mengeksekusi uang pengganti terkait tipikor senilai Rp 31,64 miliar," ujar Maringka seperti dilansir Antara.

 

Catatan Gemilang

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Kasus Korupsi. (iStockphoto)

Ia menambahkan bukan hanya dari tipikor, secara perdata dan tata usaha negara atau datun kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara.

"Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp 242,981 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun. Rp 242,08 miliar di antaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milih Presiden RI Kedua Soeharto," kata Maringka.

Sebelumnya, mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono melunasi kewajibannya membayar uang pengganti. Terpidana yang kembali ke Indonesia pada 2016 setelah 13 tahun menjadi buron itu menyerahkan uang pengganti senilai Rp 87,4 miliar kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Uang tersebut merupakan cicilan kelima dari total uang pengganti yang harus dibayarkan yakni senilai Rp 169 miliar.

"Eksekusi kejaksaan tuntaskan perkara dan pulihkan keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya