Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur mengembalikan uang rampasan dari kasus korupsi dana hibah Askab PSSI Jember dengan terpidana Diponegoro sekitar Rp 2,5 miliar.
Kepada Times Indonesia, Kajari Jember Ponco Hartanto menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni hasil rampasan dari kasus korupsi tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah.
Tidak hanya itu, uang rampasan negara tersebut kemudian dapat digunakan untuk pembangunan di daerah. "Hari ini sama-sama kita saksikan proses pengembaliannya," ucap Ponco dalam serah terima uang kerugian negara ke Bupati Jember Faida di Pendapa Wahyawibawa Graha, Jember, Jumat, 29 Juni 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kinerja Kejari Jember yang menyelamatkan uang negara.
"Karena sejatinya tidak ada peningkatan kesejahteraan kecuali pemberantasan korupsi," kata Faida.
Faida mengatakan bahwa uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya pendidikan.
"Kalau satu ruang kelas sekolah butuh Rp 50 juta, bisa berapa yang direnovasi? 50-an ruang kelas bisa," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Ketua Askab PSSI Jember Diponegoro sebelumnya masuk sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jember. Ia mangkir setelah sempat menjalani beberapa kali penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jember 2014/2015 yang dikucurkan untuk kepengurusan organisasi sepak bola di Kabupaten Jember, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar hasil audit BPKP Jawa Timur.
Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.
Simak video pilihan berikut ini: