Kejagung Terima Hibah 1 Rumah dan 4 Mobil Hasil Korupsi dari KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada dua barang rampasan berupa rumah yang segera dihibahkan kembali ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jul 2018, 14:26 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 14:26 WIB
Kejaksaan Agung menerima sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan KPK
Kejaksaan Agung menerima sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan KPK (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu berupa satu unit rumah di Jakarta dan empat unit mobil.

Rumah yang dihibahkan berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, serta empat unit mobil dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo,] dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

"Karena kejaksaan tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya itu sangat bermanfaat," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Prasetyo menuturkan, pengalihan status penggunaan (PSP) barang rampasan milik negara ini juga memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah penghematan anggaran negara.

Dari lima barang sitaan yang dihibahkan ke Kejaksaan Agung tersebut, Prasetyo mengklaim, negara telah berhemat sekitar Rp 3,5 miliar. "Apabila dihitung secara ekonomis berhasil melakukan penghematan Rp 3,5 miliar," kata dia.

Adapun barang yang dihibahkan yakni satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar.

Rencananya, rumah tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.

Tiga unit kendaraan itu dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur.

Ada pula 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

2 Rumah Menanti

Serah terima barang rampasan KPK
Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri serah terima hibah barang rampasan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7). KPK menghibahkan barang rampasan senilai Rp 3,5 miliar kepada Kejagung. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada dua barang rampasan berupa rumah yang segera dihibahkan kembali ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Proses administrasi penyerahan dua barang rampasan negara itu sudah dalam tahap akhir.

"Masih ada proses sedikit lagi untuk (rumah) yang di Medan dan Denpasar. Kalau Bandung dan Surabaya (proses administrasinya) masih agak lama," kata Agus.

Rumah tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai tempat singgah atau mess para jaksa yang menangani perkara di kota-kota tersebut. Sebab, selama ini jaksa dari Jakarta harus tinggal di hotel saat menangani perkara di luar kota.

"Ini memang untuk membantu teman-teman kejaksaan untuk mengurangi anggaran negara, daripada menyewa hotel," ucap Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya