Kemenhan: Anggaran Koopsus TNI Rp 1,5 Triliun Tunggu Keppres

Dia menjelaskan, angka itu baru sekadar usulan dan masih dalam tahap dirancang sedemikian rupa.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2018, 06:27 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 06:27 WIB
Menhan dan Panglima TNI Raker Dengan Komisi I DPR
Menhan Ryamizad Ryacudu (kiri) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengikuti raker dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9). Rapat membahas Pagu Anggaran RKA K/L Kemhan/TNI TA 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsekal Madya TNI Hadiyan Sumintaatmadjadana, dana tersebut belum diajukan karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Koopsus TNI.

"Belum-belum, menunggu Keppres dulu. Itu masih dibicarakan, kita masih rancang dulu progresnya dengan Mabes TNI apa kira-kira pengadaan untuk Koopsus TNI itu," kata Hadiyan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dia menjelaskan, angka itu baru sekadar usulan. Kata dia, usulan itu juga masih dalam tahap dirancang sedemikian rupa.

"Ya itu perencanaan Panglima, tapi sekali lagi Kemenkeu pasti akan menanyakan dasarnya pengeluaran itu soal apa, penganggaran uang itu apa, organisasi itu dasarnya apa," ungkap Hadiyan.

Diketahui, karena TNI berada dalam naungan Kemenhan, maka anggaran TNI jadi satu dengan anggaran Kemenhan. Sehingga pagu anggaran 2019 ke DPR yang diajukan sebesar Rp 107 triliun.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja (Raker) membahas Recana Kerja Anggaran (RKA) 2019. Dalam rapat itu, Panglima mengajukan dana Rp 1,5 triliun untuk Koopsus TNI.

"Koopsus TNI itu Rp 1,5 trilun, terdiri untuk pembangunan sarana dan prasarana, pemilihan material khusus, senjata dan perlengkapan lainnya," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya