Patroli, Bandung - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Bandung, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal luar negeri melalui jasa pos. Petugas mengamankan satu tersangka beserta 2 ribu lebih pil ekstasi.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (6/9/2018), tersangka LAA, warga asal BogorĀ ditangkap setelah petugas mencurigai adanya sejumlah barang kiriman dari luar negeri.
Saat diperiksa, sebanyak 2 ribu lebih butir pil ekstasi disembunyikan tersangka di dalam sol sandal dan sepatu yang dibungkus dalam plastik. Kiriman dari Belgia itu terdeteksi saat pemeriksaan melalui mesin x-ray.
Advertisement
Diperkirakan, nilai barang terlarang ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Tersangka diminta rekannya yang berada di Solo untuk mengambil narkoba dari seseorang yang berada di luar negeri. Dari jasa mengantar ke Stasiun Bogor, dia mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
Biasanya, para pelaku menggunakan jasa kurir melalui Bandara Husein Sastranegara, seperti chatinone yang belum diambil oleh pemiliknya. Kasus penyelundupan narkotika melalui jasa pos merupakan yang ke-19 kalinya di tahun 2018.
Saat ini sinergitas antara Bea Cukai, PT Pos Indonesia, BNN, dan Direktorat Narkotika Polda Jabar, terus dilakukan. Karena berbagai modus dilakukan oleh sindikat internasional, agar dapat menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui berbagai cara. (Galuh Garmabrata)