Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Dodi Irawan, mengaku mendapat pesan dari orang kepercayaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola bernama Asrul agar selalu loyal, royal, dan total. Ia mengatakan, hal itu disampaikan Asrul jelang pelantikannya sebagai Kadis PU Jambi.
"Pak Asrul bilang, Bapak (Zumi Zola) setuju kalau Abang yang jadi Kepala Dinas, sekarang pesannya Bapak, Abang harus total, royal dan loyal kepada Beliau," ujar Dody menirukan pesan yang disampaikan Asrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Berdasarkan penjelasan Asrul, maksud loyal adalah selalu patuh atas segala perintah sang Gubernur, bahkan Asrul mengibaratkan penerapan loyal layaknya matahari yang hanya satu. Sementara royal, kata Dodi, segala kebutuhan Zumi baik keperluan pribadi ataupun dinasnya harus dipenuhi.
Advertisement
Sedangkan total, Dodi dituntut siap bekerja kapan pun dibutuhkan Zumi, termasuk melakukan pertemuan di malam hari.
Selain dituntut loyal, royal, dan total, Dodi diberitahu bahwa Zumi Zola memilihnya sebagai Kadis PU sebagai ajang pembuktian kemandirian terhadap sang ayah Zulkifli Nurdin, mantan Gubernur Jambi sebelum Zumi.
Sebab, kata Dodi, ada kandidat lain bernama Farial digadang-gadang bakal mengisi jabatan Kadis PU lantaran telah melakukan pendekatan terhadap Zulkifli.
Meski independen dalam memilih anak buah, Zumi disebut tetap menanyakan sisa dana dari segala pengerjaan proyek di tahun 2016. Saat itu, Dodi mendapat informasi ada sisa Rp 7 miliar namun menurut Kabid dari Sinulingga menyampaikan sisa uang proyek tahun anggaran 2016 sudah habis diberikan kepada Gubernur sebelumnya.
"Pak Arfan ada menyampaikan laporan ke saya 'Pak ini ada potensi, ada yang belum diambil seingat saya sekitar Rp 7 miliar'. Kabid lain dari Sinulingga tidak menyampaikan laporan, 2016 fee sudah habis karena sudah diambil sama yang lalu," ujar Dodi.
"Yang lalu siapa?" tanya jaksa.
"Gubernur yang lalu," jawab Dodi.
Zulkifli tercatat pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi selama dua periode sebelum kemudian digantikan Zumi Zola.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Anggota DPRD
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi terjadi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement