Pengacara: Nur Mahmudi Tersangka Salah Sasaran

Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka korupsi pelebaran jalan nangka Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2018, 13:19 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 13:19 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim, menyatakan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.

Dia menegaskan Nur Mahmudi sama sekali tidak melanggar dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka.

"Salah sasaran jika penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kalau untuk realisasi (anggaran) sudah urusan teknis, Pak Nur tidak tahu lagi," kata Lim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9/2018).

Lim mengatakan, kliennya memang menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2015 lalu. Nur pun mengetahui, beberapa di antaranya digunakan untuk proyek pelebaran jalan.

"Saat itu, menganggarkan untuk pelebaran jalan. Sesuai apa yang diusulkan Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR). Ada lima wilayah. Antara lain Jalan Nangka," ucap dia.

Kemudian atas usulan Dinas PUPR, Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjabat Walikota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan atau disingkat SKPL.

Nur pun, telah memberikan catatan agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya untuk menghindari adanya tumpang tindih.

"Yang mengetahui areal mana yang akan dilebarkan pengadanya lahan oleh pengembang adalah Dinas Perhubungan," ujar dia.

Namun, menurut Lim, koordinasi antarkedua dinas kurang berjalan. Sehingga pembebasan lahan yang semestinya ditanggung pengembang tetap dikucurkan.

"Jadi dari Dinas menggeluarkan dana atau belanja terhadap area yang semestinya bukan tanggung jawab dinas karena tanggung jawab pengembang. Salah satu titik dibebaskan lagi. Inilah yang menjadi kerugian negara," tandas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diduga korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya