Jadi Tersangka, Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri

Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri demi memudahkan penyidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 14:33 WIB
nur-mahmudi-131115b.jpg
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan. Atas kasus ini, polisi juga telah mencegah keduanya ke luar negeri.

"Ya benar. NMI kami cegah ke luar negeri. Surat sudah dikirim ke imigrasi tanggal 3 September. Pemberlakuannya sesuai tanggal surat dikirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Selasa (4/9/2018).

Ia menjelaskan, alasan NMI dicegah ke luar negeri adalah untuk memudahkan penyidikan.

"Biar memudahkan penyidikan. Agar NMI tidak keluar, sehingga jika keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, NMI bisa langsung datang," kata Argo.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya