Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resort Sukabumi menetapkan Muhamad Adam atau Adam, sebagai tersangka. Adam adalah sopir bus wisata yang mengalami kecelakaan maut di turunan leter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 8 September 2018 lalu.
"Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni MA sebagai sopir bus pada saat kejadian tersebut," ujar AKBP Nasriadi, Kapolres Sukabumi dalam rilis pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (13/9/2018).
Awalnya, Adam mengaku hanya bertugas sebagai kernet. Belakangan, Ia mengakui bahwa dirinyalah yang mengendarai bus saat terjun ke jurang sedalam 30 meter.
Advertisement
Adam menggantikan sopir sesungguhnya, Jahidi, yang juga tercatat sebagai salah satu korban tewas. Kata Adam, Jahidi ingin Adam menggantikan posisinya dibalik kemudi karena mengantuk.
"Dia menggantikan posisi almarhum sebagai sopir, sekitar 300 meter setelah masuk jalur Cikidang. Almarhum merasa kantuk, dan yang bersangkutan mengambil alih," tutur Nasriadi.
Masih kata Nasriadi, Adam mengaku belum pernah melintasi jalur Cikidang sebelumnya. Beberapa saat sebelum bus terjun ke jurang, Adam mengaku sempat berupaya menghentikan bus.
Â
Arahkan Bus ke Tebing
Ia menginjak pedal rem, menarik rem tangan, mengoper gigi, mematikan mesin, dan mengarahkan bus ke tebing sebelah kiri.
"Tapi karena di samping kiri itu ada pengendara sepeda motor, akhirnya dia tidak bisa mengendalikan bus hingga masuk ke jurang," tutur Nasriadi.
"Tapi itu versi dari tersangka. Kami masih mendalami juga, dan menunggu hasil analisa TAA (Trafic Accident Analysis,red) baik itu dari Korlantas maupun Dirlantas Polda Jabar. Nanti akan tergambar situasi sebenarnya," tambah Nasriadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement