Uang Rp 1 M di Rekening Setya Novanto Disita untuk Pengganti

Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2018, 19:31 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 19:31 WIB
Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahbukukan uang dalam rekening terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah itu. Jumlah uang yang disita dari rekening itu sebesar Rp 1.116.624.197.

Pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua DPR tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

"Setya Novanto akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," ucap Febri.

Mencicil Uang Pengganti

Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Dia mengatakan, Setya Novanto mengaku akan kooperatif dan membayar keseluruhan uang pengganti yang dibebankan tersebut. Sebelumnya Setnov sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," Febri menerangkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya