Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahbukukan uang dalam rekening terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah itu. Jumlah uang yang disita dari rekening itu sebesar Rp 1.116.624.197.
Pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Advertisement
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua DPR tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
"Setya Novanto akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," ucap Febri.
Mencicil Uang Pengganti
Dia mengatakan, Setya Novanto mengaku akan kooperatif dan membayar keseluruhan uang pengganti yang dibebankan tersebut. Sebelumnya Setnov sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," Febri menerangkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)