Eni Saragih: Sejak Awal Saya Ditugaskan Golkar Kawal Proyek PLTU Riau-1

Airlangga Hartarto sebelumnya sempat membantah adanya aliran suap yang masuk ke partainya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Sep 2018, 02:06 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 02:06 WIB
Ekspresi Eni Saragih dan Hakim PN Medan Jelang Diperiksa KPK
Tersangka anggota DPR Eni Saragih (depan) dan Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba (belakang) akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Merry diduga korupsi penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih tak peduli dengan bantahan  Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto soal dugaan partainya menerima aliran dana untuk Munaslub yang mengukuhkan Airlangga sebagai ketua umum.

"Ya silakan saja, saya sudah berjanji kepada penyidik KPK, saya akan kooperatif," ujar Eni usai dipreriksa sebagai saksi untuk Idrus Marham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Airlangga Hartarto sebelumnya sempat membantah adanya aliran suap yang masuk ke partainya. Airlangga juga menampik pertemuan dirinya dengan Eni yang juga dihadiri Melchias Markus Mekeng, Idrus Marham dan Johanes Kotjo membahas soal PLTU Riau-1. Eni tak menghiraukan bantahan dari Airlangga. 

"Sejak awal saya ditugaskan partai untuk mengawal ini (proyek PLTU Riau-1), dari tahun 2016 kalau tidak salah, sampai saya masuk ke sini," ucap Eni. 

 

Tetapkan 3 Tersangka

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Eni mengaku dirinya telah menceritakan seluruh peristiwa sebenarnya kepada penyidik. Menurut dia, apa yang disampaikanya cukup detail kepada penyidik .  

"Jadi cerita itu panjang betul, satu persatu saya ingat apa saya lakukan, apa yang sudah saya rasakan, saya mengingat-ingat dan saya ceritakan ke bapak penyidik," kata Eni.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya