Polisi Terima 3 Laporan Soal Kabar Bohong Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Fakta lapangan yang ditemukan polisi terkait dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet justru berbeda dengan informasi yang beredar di sosial media.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Okt 2018, 12:42 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 12:42 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah laporan yang meminta agar kepolisian menyelidiki kebenaran penganiayaan yang dialami aktivis sosial Ratna Sarumpaet.

"Dari beberapa hasil penyelidikan tersebut, apa berita itu tidak benar, maka ada tiga laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim. Di laporan tersebut mencantumkan polisi terkait pemberitaan bohong," tutur Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).

Menurut Nico, fakta lapangan yang didapat penyidik berbeda dengan informasi yang beredar di sosial media. Ratna Sarumpaet diketahui datang ke Rumah Sakit Bina Estetika pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tinggal di RS tersebut sampai tanggal 24 September dan keluar jam 21.00 WIB dan dalam periode 21 sampai 24 menurut keterangan dari RS, dia tidak keluar dari RS. Kalau pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet di Bandung bersama dua rekannya dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional," jelas dia.

 

Ratna Tak Melapor

Sementara Ratna Sarumpaet sendiri belum melakukan pelaporan terkait penganiayaan tersebut. Termasuk orang di sekitarnya yang mewakili untuk membuat aduan tindak pidana itu ke pihak kepolisian.

"Kemudian kami kepolisian, dua laporan itu sementara masih kami proses. Baik terkait apakah dianiaya atau benar terjadi atau tidak (penganiayaan itu). Langkah yang kami lakukan tentu Polda Metro Jaya dan tim melakukan penyidikan," Nico menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya