Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018 Untuk Mendorong Program Strategis Nasional

Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagai agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun

oleh Reza diperbarui 05 Okt 2018, 10:55 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 10:55 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagai agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun

Liputan6.com, Jakarta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagai agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun, dan merupakan forum untuk menjaring isu-isu aktual, sekaligus sebagai forum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mencari upaya penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka Pencapaian Target Pembangunan Nasional dan Daerah. Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, menyampaikan “Secara khusus Bapak Presiden memberikan perhatian terhadap hal-hal terkait dengan rencana tata ruang, dimana dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan bahwa Pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan”.  Ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan langkah – langkah yang memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , maka dalam rencana tata ruang yang akan diperdakan haruslah berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat Preventive.

“Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top down – bottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta), sehingga rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah yang telah ditetapkan”. Tegas Hadi.

Hadi menghimbau kepada para kepala daerah untuk dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat mendorong segera terlaksananya percepatan program/proyek strategis nasional yang ada di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dalam upaya mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan target-target pembangunan, saat ini pemerintah terus mendorong berbagai program investasi di berbagai sektor di seluruh Wilayah NKRI. Hal ini didorong dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS) sebagai upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dimaksud, Hadi menyampaikan hal – hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya  melakukan percepatan penetapan Perda Rencana Detail Tata Ruang dalam rangka mendukung pelaksanaan OSS sebagai dasar pemberian izin investasi.

Ia memaparkan berdasarkan hasil keputusan rapat di pemerintah pusat terdapat 143 kabupaten/kota di 32 Provinsi yang diprioritaskan penetapan Rencana Detail Tata Ruangnya, mengingat wilayah tersebut memiliki nilai investasi tinggi pada periode tahun 2015-2018. Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) Kawasan Ekonomi Khusus dan 14 (empat belas) Kawasan Industri (KI) yang diprioritaskan pengembangannya dan telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Di akhir sambutanya, secara khusus hadi berpesan bahwa kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) agar segera mengagendakan penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang.

"Ini penting Saya ingatkan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka rencana rinci tata ruang harus sudah disusun paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Perda RT/RW ditetapkan," ujarnya.

Penyelengaraan Rakornas tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebagai Keynote Speaker, Sekretaris Jenderal Kemendagri menyampaikan Sambutan Mendagri, Pejabat Eselon I dan II Kementerian /Lembaga, Ketua DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi selaku Ketua TKPRD, Kepala  Bappeda Provinsi selaku Wakil Ketua TKPRD ; Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Urusan Penataan Ruang selaku Sekretaris TKPRD,Kepala Biro Hukum Provinsi seluruh Indonesia.

 

 

(*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya