Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq Shihab Ditunda karena Hal Ini

Polda Jabar menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab pada Februari 2018.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Okt 2018, 13:34 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 13:34 WIB
Sidang praperadilan Rizieq Shihab
Sidang praperadilan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan kasus dugaan penistaan Pancasila Rizieq Shihab, yang diajukan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sidang akan digelar kembali pada 15 Oktober 2018.

Alasannya, kubu termohon yaitu Kepolisian Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Mohammad Razad.

Penundaan sidang praperadilan dugaan penistaan Pancasila Rizieq Shihab sempat mendapatkan tentangan dari kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, yaitu Teddi Andriansyah. Teddi menganggap, seharusnya, sidang praperadilan dapat dilaksanakan karena bukti-bukti telah lengkap.

"Nah sekarang kita sudah memberikan semua alat bukti yang diperlukan. Kita sudah memberikan keterangan, ada juga dari ahli, semua alat bukti, kata ahli sudah terpenuhi. Nah, saat dikatakan sudah memenuhi alat bukti maka itu harus dipertanyakan, di mana kekurangan alat buktinya?" kata Teddi Andriansyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/10/2018).

Teddi beranggapan, Pasal 184 KHUP yang dijadikan alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, petunjuk dan keterangan peristiwa. Sehingga, lanjut dia, tidak ada alasan bagi Kepolisian Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Kurang Bukti?

20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, Rizieq Shihab yang diwakili bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) menolak digelarnya sidang praperadilan. Menurut kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, kasus penistaan Pancasila ini kurang bukti.

"Ini berkaitan dengan pendidikan beliau (Rizieq Shihab) dan karya ilmiah. Jadi menurut kami tidak bisa dipidanakan," kata Ichwan.

Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan kurangnya bukti kasus dugaan penistaan Pancasila kata Ichwan, telah diterima oleh Rizieq Shihab. Untuk itu, kubunya mendatangi pengadilan guna menjelaskan kepada majelis hakim.

Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap menghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Sukarno. Atas laporan itu, pada Januari 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya