KPK Telisik Kepemilikan Aset Adik Zulkifli Hasan

KPK menemukan beberapa kesaksian yang tidak sinkron.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2018, 19:55 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2018, 19:55 WIB
Dwi Narwoko/Merdeka.com
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan aset Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diperiksa sebagai saksi untuk Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

"Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Selain memeriksa Zainudin, dalam kasus ini penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT 9 Naga Emas Yoga Swara. Yoga merupakan adik dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan yang sudah dijerat sebagai tersangka.

Febri mengatakan pemeriksaan Yoga untuk mendalami sejumlah proyek yang diterima perusahaannya dari Zainudin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dikerjakannya bersama tersangka GR (Gilang Ramadhan)," kata Febri.

 

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

4 Orang Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya