Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang akan mengakomodasi becak agar bisa kembali beroperasi secara legal di Ibukota.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (10/10), Anies ingin memberikan kesetaraan dan kesempatan kepada siapapun termasuk tukang becak agar bisa hidup dengan layak. Nantinya wilayah operasional becak akan diatur dan jumlahnya dibatasi.
Baca Juga
Meski sudah dilarang, saat ini ada sekitar 1.600 becak yang beroperasi di Jakarta. Mereka tergabung dalam Serikat Becak Jakarta. Di sejumlah tempat bahkan sudah dibuat shelter atau halte becak seperti di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Advertisement
Nantinya becak harus mangkal di halte tersebut bila membandel mangkal di luar halte maka becak akan diambil dan dikunci. (Karlina Sintia Dewi)