Pemprov DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda Larangan Becak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan revisi perda tentang legalisasi operasi becak di Ibukota.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Okt 2018, 07:41 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 07:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang akan mengakomodasi becak agar bisa kembali beroperasi secara legal di Ibukota.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (10/10), Anies ingin memberikan kesetaraan dan kesempatan kepada siapapun termasuk tukang becak agar bisa hidup dengan layak. Nantinya wilayah operasional becak akan diatur dan jumlahnya dibatasi.  

Meski sudah dilarang, saat ini ada sekitar 1.600 becak yang beroperasi di Jakarta. Mereka tergabung dalam Serikat Becak Jakarta. Di sejumlah tempat bahkan sudah dibuat shelter atau halte becak seperti di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.  

Nantinya becak harus mangkal di halte tersebut bila membandel mangkal di luar halte maka becak akan diambil dan dikunci. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya