KPK Telusuri Aliran Uang Rp 56 Miliar di Kasus Suap Bupati Lampung Selatan

KPK menduga uang tersebut merupakan fee proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2018, 11:22 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 11:22 WIB
Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) mendatangi Gedung KPK untuk pemeriksaan, Selasa (9/10). Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang Rp 56 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK menduga uang tersebut merupakan fee proyek-proyek di Dinas PUPR sejak 2016 hingga 2018.

"Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

KPK memastikan bakal terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu. Tak hanya kepada Zainudin, KPK juga mendalami aliran fee proyek yang diterima pihak-pihak lain.

"Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan) atau pihak lain," ucap Febri.

Dia mengatakan, pihaknya memetakan aset Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Menurut dia, hal ini untuk kepentingan asset recovery, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah.

"Maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," ujar Febri.

 

Kasus Dugaan Suap

Adik Zulkifli Hasan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (15/8). Zainudin Hasan diperiksa sebagai tersangka terlibat menerima suap terkait proyek infrastruktur di wilayah Kab Lampung Selatan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.

Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya