Berkas Rampung, Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang

Hingga kini, total 55 saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2018, 06:06 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 06:06 WIB
Adik Zulkifli Hasan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan menuju gedung KPK untuk jalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Sabtu (15/8). Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini diperiksa terkait proyek infrastruktur di Kab Lampung Selatan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan. Dia merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Direktur PT Prabu Sungai Andalas) kepada penuntut umum hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).

Febri mengatakan, Gilang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Lampung. Hingga kini, total 55 saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tersebut.

Para saksi yang diperiksa penyidik antara lain Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Ketua DPRD Lampung Selatan, pejabat dan PNS di Pemkab Lampung selatan.

"GR (Gilang Ramadhan) sebagai tersangka juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa untuk dimintai keterangan," sambung Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

GR Pemberi Suap

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Pada kasus ini, KPK menduga Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya