Eni Maulani: Setnov Tolak Idrus Dilibatkan di Proyek PLTU Riau

Kepada Eni, Novanto menjelaskan agar proyek yang diketahui Idrus dengan komitmen fee kecil. Sedangkan proyek PLTU Riau 1, menurut Novanto, akan mendapat jatah besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2018, 19:12 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 19:12 WIB
Eni Maulani Saragih
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10). Eni bersaksi di sidang kasus PLTU Riau-1 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sengaja melibatkan Idrus Marham pada pembahasan proyek PLTU Riau 1, lantaran dianggap bekerja keras demi kepentingan partai.

Namun sebelum Idrus dilibatkan, Setya Novanto sempat meminta Eni agar tidak memberitahu Idrus terkait proyek senilai USD 900 juta tersebut.

Kepada Eni Maulani, Novanto menjelaskan agar proyek yang diketahui Idrus dengan komitmen fee kecil. Sedangkan proyek PLTU Riau 1, menurut Novanto, akan mendapat jatah besar.

"Saya sering curhat sama Pak Idrus, malah saya bilang ke Pak SN agar Pak Idrus diikutsertakan biar tahu pengurusan proyek ini. Tapi Pak SN nggak mau Pak Idrus tahu. Ini uang gede enggak usah lah Pak Idrus tahu, Pak Idrus yang kecil-kecil aja," kata Eni seraya menirukan penolakan Novanto melibatkan Idrus, Kamis (11/10/2018).

Kendati demikian, Eni tetap menyampaikan pembahasan proyek tersebut kepada Idrus tanpa sepengetahuan Setya Novanto. Kelanjutan pembahasan proyek tersebut akhirnya tetap melibatkan Idrus setelah menggantikan posisi Novanto yang terjerat korupsi proyek e-KTP.

Selama pembahasan, Eni bahkan mengaku sempat meminta perhatian kepada Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terkait jatah yang akan diterima dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemilik Blackgold Natural Resources

"Saya minta ke Pak Sofyan bicara sama Pak Kotjo untuk perhatikan Idrus. Saya tahu Idrus betul-betul bekerja untuk partai," tukas Eni Maulani.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Dua Kali Pemberian

Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua kali, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Awal mula adanya tindak penyuapan berawal saar Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya