Mungkinkah Peluru Nyasar ke Gedung DPR dari Sniper?

Menembak menyangkut disiplin tinggi, segala SOP harus dilalui.

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Okt 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 19:20 WIB
Kondisi Kaca Ruang Anggota DPR Akibat Peluru Nyasar
Kaca yang terkena peluru nyasar di lantai 16 nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (16/10). Kepolisian sementara menyimpulkan peluru nyasar tersebut dimana sedang ada latihan menembak dari Perbakin. (Lipiutan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dari penyisiran kepolisian, ditemukan enam peluru di beberapa ruang kerja anggota DPR. Diduga peluru tersebut berasal dari Lapangan Tembak Senayan yang berseberangan dengan Gedung Nusantara 1.

Mantan pengurus PB Perbakin Irjen Purnawirawan Benny Joshua Mamoto mengatakan, terdapat beberapa lapangan tembak di Senayan. Lapangan tersebut terbagi sesuai kegunaan masing-masing cabang olahraga menembak.

Lapangan tembak 10 meter digunakan untuk lapangan tembak senapan angin dan pistol. Lapangan ini dibangun indoor atau tertutup. Lapangan kedua adalah 25 meter semi outdoor, latar lapangan ini adalah Hotel Mulia.

"Biasa digunakan untuk senjata api kaliber 22, 32, dan bisa juga kaliber 46," kata Benny saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).

"Selama ini sesuai standar, barikade, pengamanan kuat, dan lengkap. Enggak ada peluru keluar dari lapangan," ujar Benny.

Adapun, jenis lapangan ketiga adalah lapangan 50 meter. Lapangan ini semula digunakan untuk lapangan skeet and trap atau menembak sasaran piring terbang dan peluru tabur.

"Pelindung yang digunakan adalah pelindung untuk skeet and trap yang jangkauannya tidak jauh. Sehingga ketika kena peluru kaliber besar tembak reaksi akan tembus," jelas Benny yang sudah bergabung di Perbakin selama 26 tahun.

 

Belajar Menembak

Kondisi Kaca Ruang Anggota DPR Akibat Peluru Nyasar
Kaca yang terkena peluru nyasar di lantai 16 nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (16/10). Kepolisian sementara menyimpulkan peluru itu berasal dari Lapangan Tembak Senayan. (Lipiutan6.com/Johan Tallo)

Menurut Benny, bagi mereka yang baru belajar menembak atau bergabung dengan organisasi menembak, tidak serta merta langsung memegang senjata api, baik pistol atau senapan. "Harus bertahap," kata Benny.

Tahapan pertama setelah melalui proses administrasi, adalah menembak tanpa peluru atau latihan kering. Setelah tahapan tersebut dilalui, seorang yang belajar menembak baru bisa melalui tahapan menembak dengan senjata api.

"Tapi meningkat kalibernya, tidak langsung kaliber besar. Karena baru mencoba senjata kaliber besar hentakannya kencang sekali, kalau tangannya tidak terlatih tidak akan kuat menahan hentakannya," beber Benny.

Dalam kasus peluru nyasar dengan tersangka dua PNS Kemenhub, kata Benny, di mana senjata dimodifikasi dan dapat disetel otomatis, maka pistol tersebut dapat memuntahkan 4 peluru sekali pelatuk ditarik.

"Kalau tidak biasa, pelurunya kemana-mana," jelas Benny.

Menurutnya, latihan bertahap dengan disiplin ketat adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Misalnya kecelakaan akibat peluru yang dimuntahkan.

"Yang terpenting dalam menembak adalah disiplin," ujar Benny.

Peristiwa peluru nyasar ke Gedung DPR, menurut Benny, bukan pertama terjadi. "Ini sudah beberapa kali terjadi. Karena outdoor digunakan kaliber besar, barikade pengaman tidak maksimal, pengaman bukan untuk kaliber besar," ujar Benny.

Lalu, apakah ada dugaan peluru dari sniper?

"Bila peluru yang ditemukan identik dengan senjata yang digunakan, maka selesai. Bahwa bukan sniper yang menembak. Kecuali ada peluru lain yang tidak identik dengan senjata yang digunakan pelaku, itu perlu dipertanyakan," kata Benny.

Mantan Deputi Pemberantasan Narkoba BNN ini mempertanyakan bagaiamana bisa dua tersangka peluru nyasar tersebut yang belum terdaftar sebagai anggota Perbakin, sudah diperkenankan menembak reaksi.

"Prosedur ini sudah dilalui atau belum, kelayakan dia pakai senjata. Kalau belum, orang yang punya senjata itu lalai kenapa dia kasih (senjatanya)," tutur Benny.

Bila di kemudian hari ditemukan adanya kelalaian dalam penggunaan senjata api, maka pemilik senjata tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan kartu anggota.

Benny mengusulkan agar pengaman atau barikade lapangan tembak reaksi disesuaikan dengan fungsinya. Selain itu, orang yang belum mahir atau menguasai senjata api dilarang untuk bermain di lapangan tembak reaksi.

"Menembak menyangkut disiplin tinggi, segala SOP harus dilalui," kata Benny.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya