Pengacara Lucas Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Merintangi Penyidikan

Sidang perdana praperadilan Lucas dijadwalkan pada Senin hari ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Okt 2018, 10:09 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 10:09 WIB
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Lucas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Sidang perdana praperadilan Lucas dijadwalkan pada hari ini.

"Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama Praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH, CN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Febri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang perdana praperadilan Lucas ke PN Jakarta Selatan. Menurut dia, KPK tidak sempat mempersiapkan sejumlah hal untuk sidang praperadilan lantaran rentang waktu pemberitahuan terlalu singkat.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat, dan bukti-bukti lain," jelasnya.

"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siapa Eddy Sindoro?

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus. Sejak 2016 menjadi tersangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah pun mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya