Polri Ancam Jemput Paksa Ahmad Dhani Jika Mangkir Lagi

Ahmad Dhani pernah tak hadir dalam pemeriksaan Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Okt 2018, 19:43 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 19:43 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap musikus Ahmad Dhani (AD) sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Selasa 23 Oktober 2018. Jika kembali mangkir, penyidik akan menjemput paksa Dhani pada pemanggilan berikutnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, besok merupakan panggilan kedua bagi Dhani. Sebelumnya, dia juga telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis 18 Oktober 2018, namun tidak hadir.

Jika suami penyanyi Mulan Jameela itu mangkir pada panggilan kedua, maka penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa atau jemput paksa.

"Polisi sudah mengajukan panggilan kedua. Apabila dalam panggilan kedua saudara AD tidak datang, maka penyidik punya kewenangan secara paksa saudara AD untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Dedi, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Dalam kasus ini, polisi telah mengajukan permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi untuk Ahmad Dhani. Seniman sekaligus aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Polisi beralasan, pencekalan terhadap Dhani dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab jika tersangka bebas keluar masuk luar negeri dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.

Selain itu, Polri menyatakan tak ada muatan politis dalam penetapan tersangka Dhani. Polri mengklaim penyidik meningkatkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan.

Polri menjamin pihaknya netral pada urusan politik. "Kita kan selalu berpihak pada asas setiap masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. Makanya polisi betul-betul bekerja secara profesional, bertindak berdasarkan fakta," Dedi menandaskan.

 

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya