Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani menjadi tersangka lagi. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Kali ini dia diduga terlibat pencemaran nama baik.Â
Polisi pun merespons laporan itu dan menetapkan Dhani dengan status tersangka. Pengumuman penetapan tersangka Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.
Baca Juga
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Advertisement
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.
Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Usai berstatus tersangka, polisi telah mengirimkan status cegah tangkal terhadap Dhani kepada pihak imigrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pencekalan tersebut. Menurut dia, pencekalan Ahmad Dhani dilakukan untuk mempercepat penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda," ujar Dedi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Rencananya, Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang. Jika tidak hadir, polisi akan bersikap tegas dengan menjemput paksa.
"Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat. Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat 19 Oktober 2018.
Dhani sendiri tak mempersoalkan pencekalan dirinya ke luar negeri. Cuma, dia menyayangkan perlakuan terhadap dirinya yang dinilai berbeda.
"Oposisi diperlakukan bagai teroris," ujar Ahmad Dhani singkat saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (20/10/2018).
Terkait dengan kabar yang menyebut dirinya kerap mangkir dalam pemeriksaan, Dhani membantah hal tersebut. Dia menegaskan dari sekian kasus dirinya dengan kepolisian, tak sekali pun dia tak memenuhinya.
"Sejak kapan saya pernah mangkir. 11 kali kasus kepolisian," ucap Dhani.
Bantuan Prabowo-Sandi
Sementara itu, pihak Imigrasi belum mau mengungkap soal surat cekal yang dilayangkan Polda Jatim terhadap Ahmad Dhani.
"Prinsipnya Imgrasi hanya meneruskan permintaan. Jadi untuk pencekalan dapat dikonfirmasi ke Polda Jatim," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmata.
Penetapan tersangka Dhani sendiri telah mendapat respons dari tim hukum Prabowo di Partai Gerindra. Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio mengaku pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Dhani.
"Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional," ucap dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.
Di internal BPP Prabowo-Sandi Jatim, kata Renville, terdapat 24 orang pengacara yang tergabung dengan seluruh personelnya para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.
"Setelah rapat internal, kami langsung mengumumkan sikap ke publik. Kalau tidak besok maka lusa," ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.
2 Kasus Hukum
Sebelum kasus dugaan ucapan idiot ini, Dhani memang telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Status tersangka dalam dua kasus telah diterima Dhani.
Pertama pada 2 Desember 2016, Dhani diumumkan polisi sebagai tersangka kasus makar. Awal mulanya, Dhani dan sembilan aktivis ditangkap polisi pada malam sebelumnya, yakni Kamis, 1 Desember 2016. Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Selain Dhani, ada nama lain yang ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.
Terhadap Dhani dan tujuh orang lainnya yang ditangkap, polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah berdasarkan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Pasal makar ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.
Kasus kedua yaitu pada 28 Agustus 2017, Dhani kembali menjadi tersangka. Kali itu dia diumumkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus cuitan sarkastik di akun Twitter-nya.
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) pada 10 Maret 2017, gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya.
Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Laporan dari Ketua BTP Network Jack Boyd Lapian diterima Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement