Politisi PSI Diperiksa Polisi Terkait Pelesetan Lagu Potong Bebek Angsa Fadli Zon  

Muannas mengaku ditanya terkait perkara soal konten video yang dilaporkan yaitu 'Potong Bebek Angsa PKI'.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 22:06 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 22:06 WIB
Rian Ernest
Rian Ernest, caleg DPR dari Dapil Jakarta II (Jakarta Timur) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat berkunjung ke Kantor Liputan6.com di Gedung KLY Gondangdia, Jakarta, Selasa (9/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PSI Muannas Al Aidid memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus lagu pelesetan Potong Bebek Angsa dengan terlapor Fadli Zon. Dalam pemanggilannya itu, ia dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

"Hari ini memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi tadi sudah di lakukan hampir sekitar 15 pertanyaan," kata Al Aidid di kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku ditanya terkait perkara soal konten video yang dilaporkan yaitu 'Potong Bebek Angsa PKI'. Dia juga ditanyakan mengetahui konten tersebut darimana dan siapa yang melakukan unggahan video tersebut.

"Tahu akun Fadli Zon dari mana seperti itu. Pernah medengarkan enggak lagunya, poin-poin itu yang ditanyakan," kata Muannas. 

Dari sekian pertanyaan itu, kata dia, yang paling penting adalah soal beberapa kalimat dalam lirik lagu yang masuk dalam rumusan delik yang dilaporkan, soal masalah berita bohong, sebagaimana yang diatur di pasal 14-15 uu no 1 tahun 1946 dan 28 ayat dua, tentang ujaran kebencian. 

"Salah satu poinnya disitu petikan lagunya ada kalmat yang menyebutkan misalnya ‘gagal urus bangsa maksa dua kali’ nah tadi kita memberikan penjelasan bahwa kalimat maksa dua kali itu merupakan berita bohong karena jelas konten seluruhnya ini ditujukan untuk paslon lain, yaitu Jokowi-Ma'ruf. Jadi kalau disebutkan maksa dua kali inikan sebuah kebohongan," sambung dia.

Selain itu, adanya lirik lagu yang diubah Fadli Zon yakni 'fitnah HTI fitnah FPI' yang mana kalimat itu tak ada maknanya alias bohong. Bukan hanya itu, ada juga kalimat 'takut diganti Prabowo-Sandi' yang mana itu merupakan opini sesat.

Ujian Bagi Polri

Muannas menilai, Laporan terhadapnya menjadi ujian bagi Polri dalam menyelesaikan kasus Fadli Zon. 

"Jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Fakta hukumnya kan jelas, laporan sudah cukup banyak terhadap dia (Fadli Zon). Kalau enggak, ini akan terus diulangi kalau polisi tidak melakukan tindakan yang tegas. Apalagi laporan ini kan ancaman pidananya begitu tinggi. Nggak usah ragu, tangkap aja Fadli Zon," tandas dia.

Sebelumnya, PSI Rian Ernest Tanudjaja melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait unggahan video di akun media sosial twitter milik Fadli.

"Saya Ernest, kader dari PSI ingin melaporkan saudara Fadli Zon yang merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke polisi," ujarnya di Bareskrim Polri.

Reporter: Nur Habibie

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya