PT KAI Akan Evaluasi Iklan Rokok di Stasiun Kereta Api

Iklan baru bisa dipasang di stasiun bila sudah ada izin dari pemerintah daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 19:07 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 19:07 WIB
Stasiun Cakung Mulai Uji Coba Layani Pengguna Jasa KRL
Kereta berhenti di Stasiun Cakung, Jakarta, Selasa (9/10). Modernisasi Stasiun Cakung guna mendukung modernisasi Double-Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang demi meningkatkan kapasitas dan pelayanan penumpang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penayangan sejumlah iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api.

"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," kata Agus saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan syarat mitra mengurus sendiri perizinan ke pemerintah daerah. Perizinan dari pemerintah daerah harus dilampirkan dalam kontrak. Iklan baru bisa dipasang di stasiun bila sudah ada izin dari pemerintah daerah.

"Sejauh ini, stasiun yang ada iklan rokok hanya di Yogyakarta dan Surakarta. Di Surakarta memang ada izin dari pemerintah daerah, sedangkan di Yogyakarta, kami cek tidak ada," jelasnya.

Karena itu, Agus mengatakan iklan rokok yang ada di stasiun di Yogyakarta akan segera diturunkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dianggap Sebagai Kemunduran

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun kereta api merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan PT KAI.

"Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Di era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," ujar Tulus. (Melissa Octavianti)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya