OTT Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 200 Juta

Dalam penindakan yang diduga menjerat Bupati Cirebon, tim KPK mengamankan uang dengan nilai miliaran rupiah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2018, 17:52 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 17:52 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 200 juta lebih dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat.

"Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp 200 juta terkait OTT di Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap di Cirebon. Diduga, salah satu yang diamankan tim penindakan lembaga antirasuah adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan. Dalam penindakan, tim KPK mengamankan uang dengan nilai miliaran rupiah.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya