Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik yang sudah menjadi tersangka sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumem Tahun Anggaran 2016.
"Pagi ini PH (penasihat hukum) dari TK (Taufik Kurniawan) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Ini merupakan pemanggilan perdana untuk Taufik pascaditetapkan sebagai tersangka. Febri menyatakan, penyidik KPK belum menentukan kapan Wakil Ketua Umum PAN itu akan dijadwalkan ulang.
Advertisement
"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," tambah Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik. Para saksi tersebut merupakan terpidana kasus yang sama.
"Beberapa saksi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya, diantaranya, Khayub Muhamad Lutfi, Adi Pandoyo dan Mohammad Yahya Fuad," kata Febri.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Advertisement