Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Mangkir Pemeriksaan KPK

Febri menyatakan, penyidik KPK belum menentukan kapan Wakil Ketua Umum PAN itu akan dijadwalkan ulang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Nov 2018, 12:09 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 12:09 WIB
Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik yang sudah menjadi tersangka sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumem Tahun Anggaran 2016.

"Pagi ini PH (penasihat hukum) dari TK (Taufik Kurniawan) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Ini merupakan pemanggilan perdana untuk Taufik pascaditetapkan sebagai tersangka. Febri menyatakan, penyidik KPK belum menentukan kapan Wakil Ketua Umum PAN itu akan dijadwalkan ulang.

"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," tambah Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditetapkan Tersangka

Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik. Para saksi tersebut merupakan terpidana kasus yang sama.

"Beberapa saksi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya, diantaranya, Khayub Muhamad Lutfi, Adi Pandoyo dan Mohammad Yahya Fuad," kata Febri.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya