Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang aparat kepolisian. Mereka dapat mengambil dan membayar tilang di mal pada Sabtu dan Minggu, 17-18 November 2018.
Kasi Pidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana mengatakan, pada dua hari itu, mereka akan melayani masyarakat yang terkena tilang dan bisa mengambil barang bukti di lantai satu Mall Gandaria City.
Hal tersebut dilakukan karena banyak warga yang ditilang dan tak sempat mengambil barang buktinya karena kesibukan di hari kerja.
Advertisement
“Jadi, akhir pekan para pelanggar ini tetap bisa mengambil barang bukti dan membayar dendanya di mal,” kata dia kepada wartawan, Kamis 15 November 2018.
Dia menerangkan, pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita, bisa berupa SIM dan STNK.
Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan itu, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus tilang. Terlebih saat ini tengah digelar Operasi Zebra oleh kepolisian di seluruh Indonesia.