Kejari Jaksel Buka Layanan Urus Tilang di Mal pada Akhir Pekan

Dia menerangkan, pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Nov 2018, 13:53 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 13:53 WIB
Operasi Patuh Jaya 2018
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2018 di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (27/4). Razia ini berlangsung selama 14 hari, dari 26 April sampai 5 Mei 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang aparat kepolisian. Mereka dapat mengambil dan membayar tilang di mal pada Sabtu dan Minggu, 17-18 November 2018.

Kasi Pidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana mengatakan, pada dua hari itu, mereka akan melayani masyarakat yang terkena tilang dan bisa mengambil barang bukti di lantai satu Mall Gandaria City.

Hal tersebut dilakukan karena banyak warga yang ditilang dan tak sempat mengambil barang buktinya karena kesibukan di hari kerja.

“Jadi, akhir pekan para pelanggar ini tetap bisa mengambil barang bukti dan membayar dendanya di mal,” kata dia kepada wartawan, Kamis 15 November 2018.

Dia menerangkan, pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita, bisa berupa SIM dan STNK.

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan itu, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus tilang. Terlebih saat ini tengah digelar Operasi Zebra oleh kepolisian di seluruh Indonesia.

 

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya