Pikap Angkut Santri yang Terbalik di Cipondoh Kelebihan Muatan

KIR pikap terbalik yang membawa puluhan santri itu juga diduga palsu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Nov 2018, 18:22 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 18:22 WIB
Kondisi mesin pikap yang terbalik di Tangerang (Liputan6.com/Pramita)
Kondisi mesin pikap yang terbalik di Tangerang (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Tangerang - Mobil pikap yang mengangkut 23 santri dan mengalami kecelakaan di Flyover Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang, ternyata melebihi muatan. Seharusnya mobil tersebut maksimal mengangkut 700Kg, namun pada kecelakaan tersebut mobil mengangkut lebih dari 1 ton.

"Jika berdasarkan keterangan dari saksi ahli, kendaraan tersebut harusnya bermuatan 700 Kg. Namun pada saat dikendarai jumlahnya melewati kapasitas," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu (28/11/2018).

Perhitungannya, bila seorang santri memiliki berat badan 50 Kg, maka total muatan sebesar 1.150 Kg atau 1 ton lebih. Akibatnya, muncul kendala mesin pada mobil, yang berimbas fungsi pengereman pada saat laju kendaraan di jalan menurun, tidak maksimal.

"Akhirnya, sopir hilang kendali sehingga pada saat ingin mengembalikan ke posisi semula tidak bisa, akhirnya terguling terbalik," tutur Harry.

Sementara, di tempat yang sama, Andri Supriansyah, Penguji KIR dari Dishub Kota Tangerang menjelaskan, minyak rem pikap habis menyebabkan selang pecah dan patah.

"Terlebih kendaraan membawa muatan berlebih, ini juga yang menjadi penyebab selang pecah dan patah," ujar Andri.

 

Buku KIR Diduga Palsu

Kemudian, Andri juga memeriksa buku KIR yang terdapat di mobil pikap tersebut. Dia menduga bila uji KIR yang didapat adalah palsu. Pihaknya sudah mengecek secara online dan mendatangi kantor uji KIR di DKI Jakarta.

"Hasilnya tertulis sudah habis dari Mei 2016, berarti dia sudah dua tahun atau empat periode tidak melakukan uji KIR," ujar Andri.

Lalu buku yang ditemukan di mobil pikap menyatakan, bila uji KIR habis sampai 2019. "Maka itu kami meminta proses hukum saja yang berlaku," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya