Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera meminta Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan aksi Reuni 212 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kapitra menduga ada unsur pelanggaran pemilu di acara tersebut.
"Harusnya TKN melaporkan dong, TKN harus laporkan," kata Kapitra di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Dia pun mengaku, akan melaporkan aksi yang digelar di Lapangan Monas tersebut. Hal ini justru berbeda dengan Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan yang lebih dulu akan menggelar investigasi.
Advertisement
"Kan tidak boleh caci maki, itu belum kampanye terbuka. Kan (tuntutan) ganti presiden, saya punya datanya juga. Ada spanduk dan sebagainya. Jadi Bawaslu harus fair," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku akan melakukan investigasi terkait acara reuni 212 yang diadakan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12) kemarin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bawaslu Nilai Tak Melanggar
Meski capres nomor urut 02 Prabowo Subianto hadir dalam acara itu, Bawaslu DKI menilai tak ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut.
"Kami lagi menginvestigasi semua yang terjadi di reuni kemarin. Kami juga enggak mau terlalu gegabah membuat laporan. Kami sangat hati-hati karena jika ini nanti muncul sebagai sebuah laporan ini pasti macam-macam ya orang yang bagaimana lah, dibenturkan dengan sebuah ketidaksukaan acara agama," kata Irfan, Senin (3/12/2018).
Irfan mengaku  masih terus mencari atau menginvestigasi apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak pada acara reuni 212.
"Kami mencari sebanyak mungkin apa yang menjadi pelanggaran-pelanggaran apakah itu pelanggaran pemilu ataupun pelanggaran lainnya. Lagi mengumpulkan data-data fakta-fakta yang mungkin ada dari teman-teman. Itu akan kami kaji secara detail tentang aspek-aspek hukumnya," ujar dia.
Advertisement