Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun lembaga antirasuah masih belum mau membeberkan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya. Tetapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Menurut dia, pihak lembaga antirasuah masih harus melakukan kegiatan secara tertutup sebelum mengumumkan nama tersangka. Jika kegiatan tertutup selesai dilakukan, KPK segera mengumumkan nama tersangka.
Advertisement
"Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," kata Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan di kantor Bupati Jepara berkaitan dengan kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus dugaan korupsi bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus kepada Liputan6.com, Selasa (4/12/2018).
Namun, Agus tak menjawab saat ditanya status Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus yang diusut lembaga yang dipimpinnya itu. Sejatinya, saat KPK melakukan penggeledahan, terlebih dahulu lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), artinya sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menang Praperadilan
Ahmad Marzuqi sempat lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP Tahun 2011-2012 oleh Kejati Jateng. Kejati Jateng menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pada 16 Juni 2016.
Namun Pengadilan Negeri Semarang membatalkan status hukumnya lewat praperadilan. Kemudian pada 26 Juli 2017 Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.
Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Ahmad Marzuqi melawan. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.
Dikabarkan, setelah putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Advertisement