Buntut Kasus Penahanan Ijazah, Polisi dan Pemkot Segel Gudang CV Sentoso Seal

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

oleh Dian Kurniawan Diperbarui 22 Apr 2025, 16:46 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 16:46 WIB
CV Sentosa Seal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

Perkara ini buntut dari dugaan kasus penahanan ijazah SMA, karyawan perusahaan tersebut. Selain itu sebagai tindakan tegas karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (22/4/2025).

Wali kota Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa dirinya juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” ucapnya.

Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.

Wali Kota Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Ia pun meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," imbuh Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.

"Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan," katanya.

Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.

"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.

Pada sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

"Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun," tuturnya.

 

Kata Polisi

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

"Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu," ujar AKBP Wahyu.

"Belum ada laporan polisi. Namun pada Kamis (17/4/2025) lalu, Pak Wali Kota bersama kuasa hukum dan beberapa karyawan datang ke Polres untuk melakukan audiensi. Hasilnya disepakati bahwa akan dilayangkan somasi terlebih dahulu," jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

"Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman membenarkan, pihaknya menerima laporan seorang berinisial DSP, mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang melaporkan HRD perusahaan inisial VA terkait penahanan ijazah SMA.

Kombes Farman mengungkapkan, DSP adalah karyawan UD SS pada tahun 2019-2020. Saat itu, ijazah SMA pelapor ditahan perusahaannya sebagai jaminan. "YBS (yang bersangkutan, DSP) ditahan ijazah SMA-nya hingga saat ini," ujarnya, Senin (21/4/2025) malam.

Kombes Farman mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta keterangan DSP soal laporannya itu. Tahap selanjutnya baru terlapor yang akan dipanggil untuk diklarifikasi.

Kombes Farman tak menjelaskan apakah pemilik UD SS juga akan dipanggil untuk diklarifikasi. "Saat ini masih pelapor yang dimintai keterangan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya