KPK Luncurkan Panduan Pencegahan Korupsi Bagi Dunia Usaha

KPK, menurut Syarif, sudah mulai melakukan penindakan dan sudah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus-kasus korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 18:31 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 18:31 WIB
Komnas HAM Temui Pimpinan KPK Bahas Kasus Novel Baswedan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3). Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK membahas penyelesaian kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Hal tersebut terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh korporasi.

"Dari tahun 1999 sudah ada sebenarnya tanggung jawab pidana korporasi tetapi sampai saya di KPK ini tidak ada satu perusahaan pun yang djadikan tersangka pidana korporasi. Padahal untuk bidang-bidang lain seperti lingkungan hidup, TPPU juga banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Ia menyatakan, setelah bertemu secara terbatas dengan para pakar, salah satunya dengan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pihaknya menghitung sekitar ratusan Undang-Undang RI yang mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Yang kedua banyak sekali korporasi itu dipakai sebagai alat menyembunyikan hasil korupsi. Contoh Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) dia membuat 38 perusahaan untuk menyembunyikan korupsinya. Itu yang kita tahu, pasti banyak yang kami tidak ketahui," tuturnya, seperti dilansir Antara.

Kemudian, kata dia, misalnya, kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang juga banyak menyembunyikan hasil korupsinya di perusahaan.

"Dan perusahaannya juga aneh-aneh kalau kita lihat karena yang jadi direktur salah satunya sopirnya, keluarganya, dan lain-lain," ucap Syarif.

KPK, menurut Syarif, sudah mulai melakukan penindakan dan sudah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus-kasus korupsi.

"Rasanya tidak adil dong kalau KPK sudah mulai menindak sedangkan tidak ada panduan untuk perusahaan dan korporasi di Indonesia agar tidak terjerembab dalam hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," ujarnya.

 

 

Diskusi KADIN dan KPK

Sementara itu, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rahmat Junaedi menyatakan bahwa KPK sangat terbuka kepada KADIN karena telah diajak berdiskusi berkali-kali.

"Diskusi itu juga bukan diskusi yang mudah, mencoba mencari bukan jalan tengah tetapi mencari "implementable" itu yang kami utamakan. Teori bisa banyak tetapi apakah itu bisa diimplementasikan di dunia bisnis Indonesia secara langsung itu juga bukan hal yang mudah," kata Rahmat.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya