Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
"IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Febri mengatakan penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, serta seorang advokat bernama Arif Fitrawan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus ini seperti, Hakim PN Jaksel Achmad Guntur, Panitera Pengganti PN Jaksel Matius, hingga staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra. Pemeriksaan fokus mendalami proses persidangan perkara perdata serta uang suap yang diterima para hakim.
"Dari para saksi itu penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses persidangan perkara perdata pada saat itu. Karena salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota majelis hakim yang juga menyediakan perkara perdata tersebut," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 11 Desember 2018.
KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Perdata
Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.
KPK menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara, Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018.
Advertisement