KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang terkait Kasus Suap

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ahmad Marzuqi akan menjadi saksi untuk tersangka Lasito. Sementara Lasito, akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Marzuqi. Lasito dan Ahmad merupakan tersangka dalam kasus ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2018, 11:28 WIB
Diterbitkan 13 Des 2018, 11:28 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ahmad Marzuqi akan menjadi saksi untuk tersangka Lasito. Sementara Lasito, akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Marzuqi. Lasito dan Ahmad merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Ahmad Marzuqi diperiksa untuk tersangka LAS (Lasito) dan Lasito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Ahmad Marzuqi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dibungkus dalam Kemasan Bandeng Presto

Dia mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk US$ dengan nilai setara Rp 200 juta.

"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat," kata Basaria.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya