Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Tri Andayani memastikan tiket kapal Pelni tidak ditarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah.
"Tiket enggak kena pajak (PPN)," ujar wanita yang akrab disapa Anda di acara Media Briefing Pelni di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Layanan kapal Pelni merupakan badan penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation - PSO). Dengan ini, tiket Pelni dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen.
Advertisement
"Karena kita PSO jadi enggak kena kenaikan PPN," tegasnya.
Umur Kapal Pelni
Anda menyebut saat ini armada kapal Pelni masih sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan penumpang. Bahkan mayoritas kapal milik Pelni telah berada di atas usia 30 tahun.
"Umur teknis kapal kami itu kan 30 tahun ya, sekarang kan kapal kami buatan Jerman. Nah, umur kapal tergantung masing-masing negara produsen. Kalau Jepang 25 tahun, Jerman 30 tahun," ucapnya.
Saat ini, Pelni telah mendapat pencairan PMN Rp 1,5 triliun dari dana cadangan pembiayaan investasi 2024. Dana PMN tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) tiga kapal baru Pelni.
"Untuk PMN kita masih gunakan pembayaran uang muka, ya," tegasnya.
ASDP: Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12%
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung efisiensi logistik nasional dengan memastikan tarif layanan penyeberangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan biaya logistik yang lebih rendah guna mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antarpulau dan menekan biaya distribusi barang.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa layanan kapal penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi.
“Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif kapal penyeberangan. Pembebasan PPN adalah wujud keberpihakan pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses transportasi yang terjangkau,” ujar Shelvy.
Advertisement
Dasar Hukum Pembebasan PPN
Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN didasarkan pada Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan laut, termasuk layanan penyeberangan, merupakan fasilitas publik yang penting untuk mobilitas dan konektivitas nasional.