Liputan6.com, Jakarta - MUI akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.
Untuk hal tersebut MUI akan membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.
Baca Juga
"MUI mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran Islam," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Minggu (16/12/2018).
Advertisement
Dia menambahkan, UU tersebut memiliki nilai sejarah sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam. Sehingga MUI mengimbau semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya.
MUI, lanjut Zainut, khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat 3 tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja.
"Namun pada praktiknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya," kata dia.
Jika hal itu terjadi, berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya.
"MUI berpandangan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan," ujar dia.