KPK Panggil Direktur Keuangan dan SDM Waskita Wado Energi

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan dan SDM di PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2018, 10:58 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 10:58 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan dan SDM di PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina. Tri rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya.

"Tri Yuhalina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Selain Tri, tim penyidik KPK turut memeriksa Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya ‎Ebo Sancoyo, pensiunan dari Waskita Karya Tri ‎Mulyo Wibowo, staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Wakadiv PT Waskita Beton Precast Fakih Usman.

Kemudian pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso, Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Rizal Alfarizi, dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," ‎kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Tersangka

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya