Politikus Berkarya: Pengangkatan Guru Honorer Harus Tetap Ikuti Aturan

Politikus Partai Berkarya Rahmat menilai, pengangkatan guru honorer harus tetap mengikuti aturan Aparat Sipil Negara (ASN).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Mar 2019, 05:10 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 05:10 WIB
Yusron/Liputan6.com
Ketua Umum Pengusaha Berkarya Rahmat (kanan)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Berkarya Rahmat menilai, pengangkatan guru honorer harus tetap mengikuti aturan Aparat Sipil Negara (ASN). Termasuk kesepakatan bahwa setiap guru honorer yang telah dilunasi honor-honornya selama bekerja berhak mendapatkan statusnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya (PBPB) yang juga caleg DPR Sumsel Dapil II  itu mengingatkan, agar kualitas pendidikan mendapat perhatian  serius. Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, wajib memberikan perhatian khusus kepada guru honorer karena mereka turut andil terhadap kualitas pendidikan.

"Guru honorer juga berhak mendapatkan pelatihan hingga bisa meningkatkan skill mengajar. Itu harus dilakukan sebagai bagian peningkatan mutu dan kinerja guru honorer," ujarnya, Senin (4/3/2019).

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palembang, Senin (4/3), meminta kuasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengangkat status guru honorer di Sumatera Selatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada kesempatan itu, Herman mengungkapkan, guru honorer di Sumsel saat ini rata-rata telah berada di atas usia 42 tahun. Maka itu, dia menilai, sudah semestinya mereka bisa diangkat sebagai ASN.

Terkait permintaan Gubernur Sumsel itu, Mendikbud mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah memperhatikan status guru honorer tersebut. 

Muhadjir menandaskan, para guru honorer tersebut bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tes PPPK itu memberikan peluang bagi para guru honorer di atas usia 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes PNS agar bisa menjadi ASN.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya