Awal Pekan Senin 14 April 2025, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku

Memasuki awal pekan, kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan atau yang dikenal sebagai sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin (14/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 14 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2025, 07:00 WIB
Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan atau yang dikenal sebagai sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin (14/4/2025).

Setelah sempat ditiadakan selama masa libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, aturan ini kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengendalikan volume kendaraan serta mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Sistem ganjil genap Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih dan diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.

Dengan dimulainya kembali aktivitas perkantoran dan sekolah pasca-libur panjang, arus kendaraan diperkirakan mengalami peningkatan yang signifikan.

Oleh sebab itu, penerapan kembali ganjil genap menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mendukung efisiensi mobilitas warga Jakarta.

Pada hari ini di awal pekan, Senin (14/4/2025), hanya kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan sistem ganjil genap. Kendaraan dengan pelat ganjil tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut selama jam operasional yang telah ditentukan.

Sesuai ketentuan, sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa batasan nomor pelat.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan kerangka hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor untuk menekan kemacetan dan polusi udara.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan juga terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dengan bantuan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di berbagai titik strategis. Selain itu, petugas juga diturunkan di lapangan untuk melakukan pemantauan langsung guna memastikan kepatuhan pengendara.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan rute ganjil genap sebelum memulai perjalanan. Bila kendaraan terkena aturan, warga disarankan untuk menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL sebagai alternatif.

Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap di awal pekan ini, diharapkan para pengguna jalan bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik demi menghindari pelanggaran dan mendukung kelancaran lalu lintas Jakarta yang kerap padat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Rabu (17/7/2024) peraturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan.... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (29/11/2024).
Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Hindari Tilang! Ini Tips Mengemudi Mobil Saat Ganjil Genap di Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan oleh pengendara roda empat agar tetap nyaman dan efisien saat berkendara di tengah penerapan aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Periksa Jadwal Ganjil Genap

Setiap Hari Sebelum berangkat, pastikan untuk mengecek apakah hari tersebut termasuk tanggal ganjil atau genap, lalu sesuaikan dengan angka terakhir pelat kendaraan Anda. Ingat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional.

2. Ketahui Ruas Jalan yang Terdampak

Ganjil genap tidak berlaku di seluruh jalan di Jakarta. Pastikan Anda mengetahui 26 ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini agar bisa menghindarinya jika pelat kendaraan tidak sesuai.

3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi ini juga dapat memberi info lalu lintas secara real-time.

4. Atur Waktu Perjalanan

Cobalah untuk berkendara di luar jam pemberlakuan ganjil genap, yakni sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB. Dengan cara ini, Anda tetap bisa melintas tanpa terkena sanksi.

5. Gunakan Transportasi Umum atau Ride Sharing

Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena aturan ganjil genap, beralihlah ke transportasi umum seperti MRT, KRL, TransJakarta, atau gunakan layanan transportasi online agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.

6. Pertimbangkan Kendaraan Listrik Mobil listrik masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Bila memungkinkan, beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini dapat memberi fleksibilitas lebih untuk berkendara kapan pun.

7. Waspadai Tilang Elektronik

Jangan anggap enteng pengawasan di lapangan. Tilang elektronik atau ETLE sudah dipasang di banyak titik jalan utama. Pastikan selalu patuh terhadap aturan agar tidak dikenai sanksi.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, pengendara roda empat tetap dapat menjalankan aktivitas dengan lancar meskipun kebijakan ganjil genap sedang diberlakukan. Patuhi rambu lalu lintas dan tetap utamakan keselamatan selama berkendara.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya