Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan atau yang dikenal sebagai sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin (14/4/2025).
Setelah sempat ditiadakan selama masa libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, aturan ini kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengendalikan volume kendaraan serta mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
Baca Juga
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih dan diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.
Advertisement
Dengan dimulainya kembali aktivitas perkantoran dan sekolah pasca-libur panjang, arus kendaraan diperkirakan mengalami peningkatan yang signifikan.
Oleh sebab itu, penerapan kembali ganjil genap menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mendukung efisiensi mobilitas warga Jakarta.
Pada hari ini di awal pekan, Senin (14/4/2025), hanya kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan sistem ganjil genap. Kendaraan dengan pelat ganjil tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut selama jam operasional yang telah ditentukan.
Sesuai ketentuan, sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa batasan nomor pelat.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan kerangka hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor untuk menekan kemacetan dan polusi udara.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan juga terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dengan bantuan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di berbagai titik strategis. Selain itu, petugas juga diturunkan di lapangan untuk melakukan pemantauan langsung guna memastikan kepatuhan pengendara.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan rute ganjil genap sebelum memulai perjalanan. Bila kendaraan terkena aturan, warga disarankan untuk menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL sebagai alternatif.
Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap di awal pekan ini, diharapkan para pengguna jalan bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik demi menghindari pelanggaran dan mendukung kelancaran lalu lintas Jakarta yang kerap padat.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Hindari Tilang! Ini Tips Mengemudi Mobil Saat Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan oleh pengendara roda empat agar tetap nyaman dan efisien saat berkendara di tengah penerapan aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Periksa Jadwal Ganjil Genap
Setiap Hari Sebelum berangkat, pastikan untuk mengecek apakah hari tersebut termasuk tanggal ganjil atau genap, lalu sesuaikan dengan angka terakhir pelat kendaraan Anda. Ingat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional.
2. Ketahui Ruas Jalan yang Terdampak
Ganjil genap tidak berlaku di seluruh jalan di Jakarta. Pastikan Anda mengetahui 26 ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini agar bisa menghindarinya jika pelat kendaraan tidak sesuai.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi ini juga dapat memberi info lalu lintas secara real-time.
4. Atur Waktu Perjalanan
Cobalah untuk berkendara di luar jam pemberlakuan ganjil genap, yakni sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB. Dengan cara ini, Anda tetap bisa melintas tanpa terkena sanksi.
5. Gunakan Transportasi Umum atau Ride Sharing
Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena aturan ganjil genap, beralihlah ke transportasi umum seperti MRT, KRL, TransJakarta, atau gunakan layanan transportasi online agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.
6. Pertimbangkan Kendaraan Listrik Mobil listrik masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Bila memungkinkan, beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini dapat memberi fleksibilitas lebih untuk berkendara kapan pun.
7. Waspadai Tilang Elektronik
Jangan anggap enteng pengawasan di lapangan. Tilang elektronik atau ETLE sudah dipasang di banyak titik jalan utama. Pastikan selalu patuh terhadap aturan agar tidak dikenai sanksi.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, pengendara roda empat tetap dapat menjalankan aktivitas dengan lancar meskipun kebijakan ganjil genap sedang diberlakukan. Patuhi rambu lalu lintas dan tetap utamakan keselamatan selama berkendara.
Advertisement
