Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Peraturan tersebut, mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita sudah punya Perkom (Peratutan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol. Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," ujar Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 28 Desember 2018.
Advertisement
Dan benar saja, di awal 2019 ini, KPK mulai memberlakukan borgol kepada tahanan korupsi. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan.
Berikut 3 fakta borgol tahanan KPK yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2019 seperti dirangkum Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Sanksi Sosial
Ketua KPKÂ Agus Rahardjo mengatakan, aturan pemborgolan tahanan KPK tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Menurut dia, peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita sudah punya Perkom (Peratutan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol. Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," ujar Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 28 Desember 2018.
"Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," ucap Agus.
Agus juga berharap, adanya perubahan terhadap undang-undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucap Agus.Â
Advertisement
2. KPK Tingkatkan Keamanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan para tahanan korupsi yang tengah menjalani pemeriksaan. Pemborgolan ini juga sebagai bentuk meningkatkan pengamanan tahanan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Januari 2019.
Febri mengatakan, penerapan aturan pemborgolan ini mulai dilakukan terhadap para tahanan di Jakarta dan Bandung yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan.
"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.
Â
3. Masukan dari Masyarakat
Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan "atribut" bagi tahanan korupsi. KPK mulai memborgol para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan), dan dari rutan menuju tempat persidangan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).
Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat 2. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.
Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah pihaknya mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," jelas dia.
Advertisement